Komisi X DPR: Orang Tua dan Guru Harus Pahami Batasan Kekerasan dalam Pendidikan
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menekankan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai batasan kekerasan dalam konteks pendidikan. Pernyataan ini ditujukan kepada orang tua dan guru sebagai garda terdepan dalam pembentukan karakter dan intelektual anak-anak. Komisi X DPR RI menggelar dengar pendapat dengan sejumlah pakar pendidikan dan perwakilan organisasi orang tua di Gedung Nusantara I, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 13 Mei 2025, untuk membahas isu krusial ini secara mendalam.
Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Syaiful Huda, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa seringkali tindakan disiplin yang keliru berujung pada kekerasan, baik fisik maupun psikologis, yang justru kontraproduktif terhadap tujuan pendidikan. Beliau menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif mengenai batasan kekerasan sangat diperlukan agar proses mendidik berjalan secara positif dan konstruktif. “Kita harus memiliki pemahaman yang sama bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dalam mendidik anak. Disiplin yang efektif dibangun atas dasar kasih sayang, pengertian, dan pemberian contoh yang baik,” ujar Dr. Syaiful Huda di hadapan para peserta dengar pendapat.
Lebih lanjut, Komisi X DPR RI mengidentifikasi beberapa bentuk tindakan yang melampaui batasan kekerasan dalam pendidikan, di antaranya adalah hukuman fisik yang menimbulkan rasa sakit atau cedera, penggunaan kata-kata kasar atau merendahkan yang merusak harga diri anak, pengucilan atau diskriminasi, serta pemberian hukuman yang tidak relevan dengan kesalahan yang diperbuat. Sebaliknya, tindakan mendidik yang sesuai dengan batasan adalah memberikan penjelasan yang logis, memberikan konsekuensi yang mendidik, memberikan penguatan positif, serta membangun komunikasi yang terbuka dan saling menghormati.
Dalam dengar pendapat tersebut, seorang psikolog pendidikan dari Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Fatimah Azzahra, M.Si., menyampaikan bahwa pemahaman mengenai batasan kekerasan harus ditanamkan sejak dini kepada calon guru melalui kurikulum pendidikan keguruan. Selain itu, sosialisasi yang berkelanjutan kepada orang tua melalui berbagai渠道 seperti seminar parenting dan media edukasi juga sangat penting. Beliau menyoroti data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polrestabes Surabaya per Januari-April 2025 yang mencatat adanya peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah sebesar 15% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data ini menggarisbawahi urgensi pemahaman yang lebih baik mengenai batasan kekerasan dalam pendidikan.
Komisi X DPR RI berencana untuk merekomendasikan kepada Kemendikbudristek agar materi mengenai batasan kekerasan dan metode disiplin positif diintegrasikan secara lebih mendalam dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan guru. Selain itu, Komisi X DPR RI juga akan mendorong pemerintah daerah untuk mengintensifkan program sosialisasi kepada orang tua mengenai pentingnya batasan kekerasan dalam mendidik anak. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik dari orang tua dan guru, lingkungan pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih aman dan kondusif bagi perkembangan optimal anak-anak.